Selasa, 13 Desember 2011

dampak positif futsal dikalangan mahasiswa

dampak positif dan negatif futsal dikalangan mahasiswa

Futsal sudah menjadi salah satu olahraga yang sangat populer saat ini, khususnya dikalangan mahasiswa. Manfaat futsal itu sendiri cukup banyak untuk para mahasiswa. Tidak hanya manfaat, futsal juga dapat menimbulkan efek negeatif terhadap mahasiswa yang sangat addict terhadap futsal. Berikut macam – macam nilai positif dan negatif dari futsal.
positif :
1. Futsal sudah kita ketahui sebagai sarana atau cabang olahraga, dan kita juga sudah tahu bahwa manfaat olahraga itu pada umumnya untuk mencari kesehatan, karena sehat itu mahal harganya.
2. Dikalangan mahasiswa khususnya futsal sangat bermanfaat untuk menjalin pertemanan, karena dengan futsal kita dapat saling mengenal teman yang intinya dapat menambah teman.
negatif :
1. Dengan adanya futsal, mahasiswa dapat melupakan tugas utamanya sebagai seorang mahasiswa yaitu belajar dan lulus dengan nilai yang terbaik.
2. Futsal juga dapat menyebabkan kantong bolong. hehehe. Karena bermain futsal cukup membutuhkan biaya yang tidak sedikit jadi para mahasiswa sering mengeluh juga kehabisan uang karena bermain futsal.
Berikut adalah beberapa efek positif dan negatif yang ditimbulkan oleh futsal. masih banyak lagi efek negatif dan positif yang di timbulkan oleh futsal.

http://hermania07.wordpress.com/dampak-positif-dan-negatif-futsal-dikalangan-mahasiswa/

perkembangan musik indonesia

A.            Pengertian Musik Nusantara
Musik Nusantara adalah seluruh musik yang berkembang di Nusantara ini, yang menunjukkan atau menonjolkan ciri keindonesiaan, baik dalam bahasa maupun gaya melodinya. Musik Nusantara terdiri dari musik tradisi daerah, musik keroncong, musik dangdut, musik langgam, musik gambus, musik perjuangan, dan musik pop.

B.            Sejarah Musik Nusantara


Terdapat tahapan- tahapan perkembangan musik Indonesia (nusantara). tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

Masa sebelum masuknya pengaruh Hindu- Buddha

Pada masa ini, musik dipakai sebagai bagian dari kegiatan ritual masyarakat. Dalam beberapa kelompok, bunyi- bunyian yang dihasilkan oleh anggota badan atau alat tertentu diyakini memiliki kekuatan magis. Instrumen atau alat musik yang digunakan umumnya berasal dari alam sekitarnya.

Masa setelah masuknya pengaruh Hindu- Buddha

 Pada masa ini, berkembanglah musik- musik istana (khususnya di Jawa). saat itu, musik tidak hanya dipakai sebagai bagian ritual saja, tetapi juga dalam kegiatan- kegiatan keistanaan (sebagai sarana hiburan para tamu raja). Musik istana yang berkembang adalah musik gamelan. Musik gamelan  terdiri dari 5 kelompok, yaitu kelompok balungan, kelompok blimbingan, kelompok pencon, kelompok kendang,dan kelompok pelengkap.

Masa setelah masuknya pengaruh Islam

Selain berdagang dan menyebarkan agama islam, para pedagang arab juga memperkenalkan musik mereka. Alat musik mereka berupa gambus & rebana. dari proses itulah muncul orkes- orkes gambus di nusantara (Indonesia) hingga saat ini.

Masa Kolonialisme

Masuknya bangsa Barat ke Indonesia juga membawa pengaruh besar dalam perkembangan musik Indonesia. Para pendatang ini memperkenalkan berbagai alat musik dari negeri mereka, misalnya biola, selo (cello), gitar, seruling (flute), dan ukulele. Mereka pun membawa sistem solmisasi dalam berbagai karya lagu. Itulah masa- masa perkembangan musik modern Indonesia. Saat itu,para musisi Indonesia menciptakan sajian musik yang merupakan perpaduan musik barat  dan musik Indonesia . Sajian musik itu dikenal sebagai musik keroncong.

Masa Kini

Seiring dengan masuknya media elektronik ke Indonesia,masukpula berbagai jenis musik barat, seperti pop, jazz, blues, rock, dan R&B. demikian pula dengan musik- musik negeri India yang banyak dibawa melalui film- filmnya. Dari perkembangan ini, terjadi perpaduan antara musik asing dengan musik Indonesia. Musik India mengalami perpaduan dengan musik melayu sehingga menghasilkan jenis musik dangdut. Maka, muncul pula berbagai musisi Indonesia yang beraliran pop, jazz, blues, rock, dan R&B. Berkembang pula jenis musik yang memadukan unsur kedaerahan Indonesia dengan unsur musik barat, terutama alat- alat musiknya. Jenis musik ini sering disebut musik etnis.

C.            Fungsi Musik Nusantara


Secara umum, fungsi musik bagi masyarakat Indonesia antara lain sebagai sarana atau media upacara ritual, media hiburan, media ekspresi diri, media komunikasi, pengiring tari, dan sarana ekonomi.

Sarana upacara budaya (ritual)
Musik di Indonesia, biasanya berkaitan erat dengan upacara- upacara kematian, perkawinan, kelahiran, serta upacara keagamaan dan kenegaraan. Di beberapa daerah, bunyi yang dihasilkan oleh instrumen atau alat tertentu diyakini memiliki kekuatan magis. Oleh karena itu, instrumen seperti itu dipakai sebagai sarana kegiatan adat masyarakat.

Sarana Hiburan
Dalam hal ini, musik merupakan salah satu cara untuk menghilangkan kejenuhan akibat rutinitas harian, serta sebagai sarana rekreasi dan ajang pertemuan dengan warga lainnya. Umumnya masyarakat Indonesia sangat antusias dalam menonton pagelaran musik. Jika ada perunjukan musik di daerah mereka, mereka akan berbondong- bondongmendatangi tempat pertunjukan untuk menonton.

Sarana Ekspresi Diri

Bagi para seniman (baik pencipta lagu maupun pemain musik), musik adalah media untuk mengekspresikan diri mereka. Melalui musik, mereka mengaktualisasikan potensi dirinya. Melalui musik pula, mereka mengungkapkan perasaan, pikiran, gagasan, dan cita- cita tentang diri, masyarakat, Tuhan, dan dunia.

Sarana Komunikasi

Di beberapa tempat di Indonesia, bunyi- bunyi tertentu yang memiliki arti tertentu bagi anggota kelompok masyarakatnya. Umumnya, bunyi- bunyian itu memiliki  pola ritme tertentu, dan menjadi tanda bagi anggota masyarakatnya atas suatu peristiwa atau kegiatan. Alat yang umum digunakan dalam masyarakat Indonesia adalah kentongan, bedug di masjid, dan lonceng di gereja.

Pengiring Tarian

Di berbagai daerah di Indonesia, bunyi- bunyian atau musik diciptakan oleh masyarakat untuk mengiringi tarian- tarian daerah. Oleh sebab itu, kebanyakan tarian daerah di Indonesia hanya bisa diiringi olehmusik daerahnya sendiri. Selain musik daerah, musik- musik pop dan dangdut juga dipakai untuk mengiringi tarian- tarian modern, seperti dansa, poco- poco, dan sebagainya.
 

Sarana Ekonomi

Bagi para musisi dan artis professional, musik tidak hanya sekadar berfungsi sebagai media ekspresi  dan aktualisasi diri. Musik juga merupakan sumber  penghasilan. Mereka merekam hasil karya mereka dalam bentuk pita kaset dan cakram padat (Compact Disk/CD) serta menjualnya ke pasaran. Dari hasil penjualannya ini mereka mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain dalam media kaset dan CD. Para musisi juga melakukan pertunjukan yang dipungut biaya. Pertunjukan tidak hanya dilakukan di suatu tempat, tetapi juga bisa dilakukan di daerah- daerah lain di Indonesia ataupun di luar Indonesia.

D.            Ragam Musik Nusantara


Ragam musik di Indonesia dapat dibedakan atas musik tradisi, musik keroncong, musik dangdut, musik perjuangan, dan musik pop.

Musik Daerah/Tradisional

Musik daerah atau musik tradisional adalah musik yang lahir dan berkembang di daerah- daerah di seluruh Indonesia. Ciri khas pada jenis musik ini teletak pada isi lagu dan instrumen (alat musiknya). Musik tradisi memiliki karakteristik khas, yakni syair  dan melodinya menggunakan bahasa dan gaya daerah setempat. Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang dari Papua hingga Aceh. Dari sekian banyaknya pulau beserta dengan masyarakatnya  tersebut lahir, tumbuh dan berkembang.  Seni tradisi yang merupakan identitas, jati diri, media ekspresi dari masyarakat pendukungnya.

Hampir diseluruh wilayah Indonesia mempunyai seni musik tradisional yang khas. Keunikan tersebut bisa dilihat dari teknik permainannya, penyajiannya maupun bentuk/organologi instrumen musiknya. Hampir seluruh seni tradisional Indonesia mempunyai semangat kolektivitas yang tinggi sehingga dapat dikenali karakter khas orang/masyarakat Indonesia, yaitu ramah dan sopan.  Namun berhubung dengan perjalanan waktu dan semakin ditinggalkanya spirit dari seni tradisi  tersebut, karekter kita semakin berubah dari sifat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan menjadi individual/egoistis. begitu banyaknya seni tradisi yang dimiliki bangsa Indonesia, maka untuk lebih mudah mengenalinya dapat di golongkan menjadi beberapa kelompok yaitu alat musik/instrumen perkusi, petik dan gesek.

I. Instrumen Musik Perkusi.
Perkusi adalah sebutan bagi semua instrumen musik yang teknik permainannya di pukul, baik menggunakan tangan maupun stik. Dalam hal ini beberapa instrumen musik yang tergolong dalam alat musik perkusi adalah, Gamelan, Arumba, Kendang, kolintang, tifa, talempong, rebana, bedug, jimbe dan lain sebagainya.

Gamelan adalah alat musik yang terbuat dari bahan logam. Gamelan berasal dari daerah Jawa Tengah, DI. Yogyakarta, Jawa Timur juga di Jawa Barat yang biasa disebut dengan Degung dan di Bali (Gamelan Bali).  Satu perangkat gamelan terdiri dari  instrumen saron, demung, gong, kenong, slenthem, bonang dan beberapa instrumen lainnya. Gamelan mempunyai nada pentatonis/pentatonic.

Talempong adalah seni musik tradisi dari Minangkabau/Sumatera Barat. Talempong adalah alat musik bernada diatonis (do, re, mi, fa, sol, la, ti, do)

Kolintang atau kulintang berasal dari daerah Minahasa/ Sulawesi Utara. Kolintang mempunyai tangga nada diatonis/diatonic yang semua instrumennya terdiri dari bas, melodis dan ritmis. Bahan dasar untuk membuat kulintang adalah   kayu. Cara untuk memainkan alat musik ini di pukul dengan menggunakan stik.

Arumba  (alunan rumpun bambu) berasal dari daerah Jawa Barat. Arumba adalah alat musik yang terbuat dari bhan bambu yang di mainkan dengan melodis dan ritmis. Pada awalnya arumba menggunakan tangga nada pentatonis namun dalam perkembangannya menggunakan tangga nada diatonis.

Kendang adalah sejenis alat musik perkusi yang membrannya berasal dari kulit hewan. Kendang atau gendang dapat dijumpai di banyak wilayah Indonesia. Di Jawa barat kendang mempunyai peraanan penting dalam tarian Jaipong. Di Jawa Tengah, Bali, DI Yogyakarta, Jawa timur kendang selalu digunakan dalam permainan gamelan baik untuk mengiringi, tari, wayang, ketoprak.  Tifa adalah alat musik sejenis kendang yang dapat di jumpai di daerah Papua, Maluku dan Nias. Rebana adalah jenis gendang yang ukuran bervariasai dari yang kecil hingga besar. Rebana adalah alat musik yang biasa di gunakan dalam kesenian yang bernafaskan Islam. Rebana dapat di jumpai hampir di sebagian wilayah Indonesia.

II. Instrumen Musik Petik 
Kecapi adalah alat musik petik yang berasal dari daerah Jawa Barat. Bentuk organologi kecapi adalah sebuah kotak kayu yang diatasnya berjajar dawai/senar, kotak kayu tersebut berguna sebagai resonatornya. Alat musik yang menyerupai Kecapi adalah siter dari daerah Jawa tengah.

Sasando adalah alat musik petik berasal dari daerah Nusa tenggara timur (Timor) kecapi ini terbuat dari bambu dengan diberi dawai/senar sedangkan untuk resonasinya di buat dari anyaman daun lontar yang mempunyai bentuk setengah bulatan.

Sampek (sampe/sapek) adalah alat musik yang bentuknya menyerupai gitar berasal dari daerah kalimantan. Alat musik ini terbuat dari bahan kayu yang di penuhi dengan ornamen/ukiran yang indah. Alat musik petik lainnya yang bentuknya menyerupai sampek adalah Hapetan daerah Tapanuli, Jungga dari daerah Sulawesi Selatan.

III. Instrumen Musik Gesek.
Instrumen musik tradisional yang menggunakan teknik permainan digesek adalah Rebab. Rebab berasal dari daerah Jawa barat, Jawa Tengah, Jakarta (kesenian betawi). Rebabb terbuat dari bahan kayu dan resonatornya ditutup dengan kulit tipis, mempunyai dua buah senar/dawai dan mempunyai tangga nada pentatonis. Instrumen musik tradisional lainnya yang mempunyai bentuk seperti rebab adalah Ohyan yang resonatornya terbuat dari tempurung kelapa,  rebab jenis ini dapat dijumpai di bali, Jawa dan kalimantan selatan.

IV. Instrumen Musik Tiup
Suling adalah instrumen musik tiup yang terbuat dari bambu. hampir semua daerah di indonesia dapat dijumpai alat musik ini.  Saluang adalah alat musik tiup dari  Sumatera Barat,  serunai dapat dijumpai di sumatera utara, Kalimantan. Suling Lembang berasal dari daerah Toraja yang mempunyai panjang antara 40-100cm dengan garis tengah 2cm.

Tarompet, serompet, selompret adalah jenis alat musik tiup yang mempunyai 4-6 lubang nada dan bagian untuk meniupnya berbentuk corong. Seni musik tradisi yang menggunakan alat musik seperti ini adalah kesenian rakyat Tapanuli, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura, Papua.

Musik Keroncong

Secara umum, musik keroncong memiliki harmoni musik dan improvisasi yang sangat terbatas. Umumnya lagu- lagunya memiliki bentuk dan susunan yang sama. Syair- syairnya terdiri atas beberapa kalimat (umumnya 7 kalimat) yang diselingi dengan permainan alat musik.

Musik Dangdut

Musik dangdut merupakan hasil perpaduan antara musik India dengan musik Melayu, musik ini kemudian berkembang dan menampilkan cirinya yang khas dan berbeda dengan musik akarnya. Ciri khas musik ini terletak pada pukulan alat musik tabla (sejenis alat musik perkusi yang menghasilkan bunyi ndut). Selain itu, iramanya ringan, sehingga mendorong penyanyi dan pendengarnya untuk mengerakkan anggota badannya. Lagunya pun mudah dicerna, sehingga tidak susah untuk diterima masyarakat.

Musik Perjuangan
Musik ini lahir dari kondisi masyarakat Indonesia yang sedang terjajah oleh bangsa asing. Dengan menggunakan musik, para pejuang berusaha mengobarkan semangat persatuan untuk bangkit melawan penjajah. Syair- syair yang diciptakan pada masa itu, umumnya berisi ajakan untuk berjuang, ajakan untui berkorban demi tanah air, dan sebagainya. Irama musiknya pun dibuat cepat dan semangat, serta diakhiri dengan semarak.

Musik Populer (pop)
Musik ini memiliki ciri, antara lain penggunaan ritme yang terasa bebas dengan mengutamakan permainan drum dan gitar bas. Komposisi melodinyajuga mudah dicerna. Biasanya, para musisinya juga menambahkan variasi gaya yang beraneka ragam untuk menambah daya tarik dan penghayatan pendengar atau penontonnya. Musik pop dibedakan menjadi musik pop anak- anak dan musik pop dewasa.

Kesimpulan

Musik nusantara adalah seluruh musik yang berkembang di nusantara, yang menunjukkan cirri keindonesiaan. Musik memiliki fungsi sebagai sarana atau media ritual, media hiburan media ekspresi diri, media komunikasi, pengiring tari, dan sarana ekonomi. Ragam musik nusantara yang berkembang dapat dibedakan menjadi musik tradisi, musik keroncong, musik dangdut, musik perjuangan, dan musik pop.

http://sendhie.multiply.com/journal/item/46/Perkembangan_Musik_Indonesia?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Pengaruh Krisis Global Terhadap Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima adalah orang yang dengan modal yang relatif sedikit berusaha di bidang produksi dan penjualan barang-barang (jasa-jasa) untuk memenuhi kebutuhan kelompok tertentu di dalam masyarakat, usaha tersebut dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam suasana lingkungan yang informal (Winardi dalam Haryono, 1989). Pedagang kaki lima pada umumnya adalah self-employed, artinya mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri dari satu tenaga kerja. Modal yang dimiliki relatif tidak terlalu besar, dan terbagi atas modal tetap, berupa peralatan, dan modal kerja.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen usaha dan pengelolaan modal yang dilakukan oleh pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro, Selanjutnya penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dampak krisis ekonomi terhadap keberadaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro dalam manajemen usaha dan pengelolaan modalnya, serta untuk mengetahui usaha pemberdayaan bagi pedagang kaki lima oleh organisasi atau pihak terkait sebagai bentuk perhatian dan pemecahan masalah terhadap kondisi krisis ekonomi saat ini. Metode penelitian Dalam penelitian ini terdapat 4 variabel utama yang akan diteliti, yaitu (1) manajemen usaha pedagang kaki lima, (2) pengelolaan modal pedagang kaki lima, dan (3) dampak krisis ekonomi terhadap manajemen usaha dan pengelolaan modal pedagang kaki lima, serta (4) usaha pemberdayaan pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro oleh pihak-pihak terkait.asil penelitian Kawasan Malioboro dihuni oleh berbagai macam pedagang kaki lima, antara lain : pedagang kaki lima yang berjualan dari pagi sampai malam hari yang berjualan bermacam-macam barang dagangan dan menghadap pertokoan – umumnya mereka anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang berjualan malam sampai pagi hari atau dikenal sebagai pedagang makanan lesehan – umumnya mereka juga merupakan anggota Koperasi Tri Dharma; pedagang kaki lima yang membuat atau menjual barang-barang kerajinan yang biasanya membelakangi pertokoan yang tergabung dalam Paguyuban Pemalni; dan pedagang kaki lima liar yaitu pedagang kaki lima yang tidak menjadi anggota Koperasi Tri Dharma maupun Paguyuban Pemalni yang berjualan di Kawasan Malioboro.Pedagang kaki lima di Kawasan Malioboro secara umum cukup berpendidikan (terbukti mayoritas telah lulus SLTP ke atas), namun karena persaingan mencari kerja yang begitu ketat dan kurangnya ketrampilan untuk memasuki dunia kerja di sektor formal, maka pilihan menjadi pedagang kaki lima menjadi salah satu alternatif pekerjaan. Manajemen Usaha dan Pengelolaan Modal Pedagang Kaki Lima Malioboro Manajemen usaha pedagang kaki lima mencakup asal barang dagangan, penentu harga barang dagangan, kelayakan harga barang dagangan, sikap terhadap pembeli, pengelolaan hasil usaha, waktu berjualan sekarang. Sedangkan pengelolaan modal usaha pedagang kaki lima mencakup sumber modal usaha, asal modal usaha, jumlah modal usaha awal, taksiran nilai barang dagangan dan peralatan, pendapatan bersih rata-rata per bulan, banyaknya kebutuhan dari penggunaan pendapatan bersih rata-rata per bulan, dan hambatan pengelolaan modal usaha. abel 3 Perubahan Kebutuhan Dari Penggunaan Pendapatan Bersih Rata-Rata Per Bulan PERUBAHAN KONSUMSI HARIAN MODAL USAHA BIAYA PRODUKSI Tidak berubah 157 (78,5%) 178 (89,0%) 198 (99,0%) Lebih sedikit 6 (3,0%) 6 (3,0%) 1 (0,5%) Lebih banyak 37 (18,5%) 16 (8,0%) 1 (0,5%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%) PERUBAHAN TABUNGAN BIAYA PENDIDIKAN PEMBAYAR HUTANG Tidak berubah 167 (83,5%) 179 (89,5%) 182 (91,0%) Lebih sedikit 28 (14,0%) 3 (1,5%) 12 (6,0%) Lebih banyak 5 (2,5%) 18 (9,0%) 6 (3,0%) TOTAL 200 (100%) 200 (100%) 200 (100%)Sumber : Data Diolah (1999) Bukti-bukti di atas menggambarkan pekerjaan sebagai pedagang kaki lima merupakan salah satu pekerjaan yang relatif tidak terpengaruh krisis ekonomi karena dampak krisis ekonomi tidak secara nyata dirasakan oleh pedagang kaki lima. Oleh karena itu diperlukan kesamaan gerak dan langkah pedagang kaki lima melalui keberadaan organisasi-organisasi pedagang kaki lima. Pemberdayaan melalui organisasi pedagang kaki lima perlu diupayakan. Temuan menarik di lapangan menunjukkan perhatian organisasi pedagang kaki lima kepada anggota cukup besar, namun demikian perhatian yang diberikan belum optimal karena masih sebatas mengorganisir dan mengatur keberadaan pedagang kaki lima dan dalam kondisi krisis ekonomi ini organisasi kurang mampu melakukan pemberdayaan (empowerment) pedagang kaki lima. Berbagai kinerja yang dihasilkan pedagang kaki lima pada saat krisis ekonomi menunjukkan tidak ada kaitan yang jelas antara upaya organisasi pedagang kaki lima dengan perubahan kinerja usaha. Bagaimanapun organisasi pedagang kaki lima belum mampu membantu pedagang kaki lima dalam mengatasi krisis ekonomi yang terjadi dan keadaan ini sebenarnya menjadi tantangan yang masih harus diperhatikan oleh pihak-pihak terkait.

PENALARAN

MACAM-MACAM PENALARAN
Pengertian Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Sehingga pengamat akan mendapatkan gambaran sebelum mengungkapkan sebuah pendapat.
Penalaran adalah proses berfikir yang sistematik untuk memperoleh kesimpulan berupa pengetahuan. Kegiatan penalaran mungkin bersifat ilmiah atau tidak ilmiah. Dari prosesnya, penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan penalaran deduktif. Perbedaan dasar diantara keduanya dapat disimpulkan dari dinamika deduktif dengan progesi secara logis dari bukti-bukti umum kepada kebenaran atau kesimpulan yang khusus sementara dengan induktif, dinamika logisnya justru sebaliknya dari bukti – bukti khusus kepada kebenaran atau kesimpulan yang umum.
Penalaran induktif
Merupakan proses berpikir yang bertolak dari satu atau sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu kesimpulan (inferensi) atau dapat diartikan juga sebagai penarikan kesimpulan berupa prinsip atau bersikap umum berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus.
Contoh dari penalaran induktif adalah :
Kucing mempunyai kelanjar susu untuk menyusui anaknya. Sapi mempunyai kelenjar susu untuk menyusui anaknya. Anjing mempunyai kelanjar susu untuk menyusui anaknya.
Kesimpulan : semua hewan yang mempunyai kelenjar susu dapat menyusui anaknya.
Ada pun macam-macam dari penalaran induksi, yaitu:
 Generalisasi
Proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena atau peristiwa individual (khusus) untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tersebut. Generalisasi dapat diartikan juga sebagai pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar peristiwa. Generalisasi dibuktikan dengan fakta, contoh data statistic dan lain-lain.
Contoh dari generalisasi:
Pemakaian bahasa Indonesia diseluruh Indonesia baik dari generasi yang dahulu maupun generasi yang sekarang blum dapat diseragamkan. Perbedaan dapat dilihat mulai dari struktur kalimat maupun dalam hal pengucapan. Contoh lainnya dalam penyampaina yang ada pada surat kabar, pembawa acara radio maupun televisi masih belum dapat dikatakan benar karena sudah dapat bahasa pergaulan yang lebih umum untuk disampaikan dari pada bahasa Indonesia yang baik dan benar itu sendiri. Fakta-fakta yang ada ini masih menunjukkan bahwa pengajaran bahasa Indonesia perlu ditinggatkan lebih banyak lagi agar dapat tercapainya keselarasan dalam berbahasa.
Tiga cara pengujian untuk menentukan generalisasi:
a). Menambah jumlah kasus yang di uji, juga dapat menambah probabilitas sehatnya generalisasi. Maka harus seksama dan kritis untuk menentukan apakah generalisasi ( mencapai probabilitas ).
b). Hendaknya melihat adakah sample yang di selidiki cukup representatif mewakili kelompok yang di periksa.
c). Apabila ada kekecualian, apakah juga di perhitungkan dan di perhatikan dalam membuat dan melancarkan generalisasi?
Macam-macam generalisasi:
• Generalisasi sempurna (generalisasi dengan loncatan)
fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena atau peristiwa yang ada akan tetapi seluruh fenomena yang ada dapat menjadi dasar penyimpulan.
Contoh : Hampir semua anak kelas 3 mengambil bagian dalam mengisi acara untuk perpisahan akhir tahun nanti.
• Generalisasi tidak sempurna (generalisasi tanpa loncatan)
fakta yang diberikan cukup banyak dan meyakinkan dan sebagian fenomena dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan yang berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki.
Contoh : Semua anak-anak menyukai makanan yang manis-manis.
 Analogi
Proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa khusus yang mirip satu sama lain dengan cara membandingkan peristiwa yang ada dengan peristiwa sebelumnya, kemudian menyimpulkan bahwa apa yang berlaku untuk satu hal berlaku juga untuk hal lain. Dengan kata lain penalaran analogi dapat diartikan sebagai proses penyimpulan berdasarkan fakta atau kesamaan atau proses membandingkan dari dua peristiwa (hal) yang berlainan berdasarkan kesamaannya kemudian ditariklah kesimpulan dari persamaannya tersebut.
Contoh :
Untuk menjadi seorang penari professional atau ternama dibutuhkan latihan yang rajin dan ulet. Demikiannya dengan seorang atlit untuk dapat menjadi atlit professional dan berprestasi dibutuhkan latihan yang rajin dan ulet. Oleh karena itu untuk menjadi seorang penari maupun seorang atlit diperlukan latihan yang rajin dan ulet.
Contoh ;
Sartono sembuh dari pusing kepalanya karena minum obat ini.
Pengetahuan secara analogis adalah suau metode yang menjelaskan barang – barang yang tidak biasa dengan istilah – istilah yang di kenal ide – ide baru bisa di kenal atau dapat di terima apabila di hubungkan dengan hal – hal yang sudah kita ketahui atau kita percayai.

HUBUNGAN KAUSALITAS
Berupa sebab sampai kepada kesimpulan yang merupakan akibat atau sebaliknya. Pada umumnya hubungan sebab akibat dapat berlangsungdalam tiga pola, yaitu sebab ke akibat, akibat ke sebab, dan akibat ke akibat. Namun, pola yang umum dipakai adalah sebab ke akibat dan akibat ke sebab. Ada 3 jenis hubungan kausal, yaitu:
(1). Hubungan sebab-akibat.
Yaitu dimulai dengan mengemukakan fakta yang menjadi sebab dan sampai kepada kesimpulan yang menjadi akibat. Pada pola sebab ke akibat sebagai gagasan pokok adalah akibat, sedangkan sebab merupakan gagasan penjelas.

Contoh:
Anak-anak berumur 7 tahun mulai memasuki usia sekolah. Mereka mulai mengembangkan interaksi social dilingkungan tempatnya menimba ilmu. Mereka bergaul dengan teman-teman yang berasal dari latar belakang yang berbeda. Dengan demikian, berbagai karakter anak mulai terlihat karena proses sosialisasi itu.
(2). Hubungan akibat-sebab.
Yaitu dimulai dengan fakta yang menjadi akibat, kemudian dari fakta itu dianalisis untuk mencari sebabnya.
Contoh:
Dalam bergaul anak dapat berprilaku aktif. Sebaliknya, ada pula anak yang masih malu-malu dan selalu dan mengandalkan temannya. Namun, tidak dapat di pungkiri jika ada anak yang selalu mambuat ulah. Hal ini disebabkan oleh interaksi sosial yang dilakukan anak ketika memasuki usia sekolah.
(3). Hubungan sebab-akibat1-akibat2
Yaitu dimulai dari suatu sebab yang dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikianlah seterusnya hingga timbul rangkaian beberapa akibat.
Contoh :
Mulai tanggal 2 april 1975 harga berbagai jenis minyak bumi dalam negeri naik. Minyak tanah, premium, solar, diesel, minyak pelumas, dan lain-lainnya dinaikan harganya, karena pemerintah ingin mengurangi subsidinya, dengan harapan supaya ekonomi Indonesia makin wajar. Karena harga bahan baker naik, sudah barang tentu biaya angkutanpun akan naik pula. Jika biaya angkutan naik, harga barang pasti akan ikut naik, karena biaya tambahan untuk transport harus diperhitungkan. Naiknya harga barang akan terasa berat untuk rakyat. Oleh karena itu, kenaikan harga barang dan jasa harus diimbangi dengan usaha menaikan pendapatan rakyat.

PERBANDINGAN INDUKSI DALAM METODE EKSPOSISI
Eksposisi adalah salah satu jenis pengembangan paragraf dalam penulisan yang dimana isinya ditulis dengan tujuan untuk menjelaskan atau memberikan pengertian dengan gaya penulisan yang singkat, akurat, dan padat.
Karangan ini berisi uraian atau penjelasan tenta
ng suatu topik dengan tujuan memberi informasi atau pengetahuan tambahan bagi pembaca. Untuk memperjelas uraian, dapat dilengkapi dengan grafik, gambar atau statistik. Sebagai catatan, tidak jarang eksposisi ditemukan hanya berisi uraian tentang langkah/cara/proses kerja. Eksposisi demikian lazim disebut paparan proses.

Langkah menyusun eksposisi:
• Menentukan topik/tema
• Menetapkan tujuan
• Mengumpulkan data dari berbagai sumber
• Menyusun kerangka karangan sesuai dengan topik yang dipilih
• Mengembangkan kerangka menjadi karangan eksposisi.

SALAH NALAR
Salah nalar adalah kesalahan struktur atau proses formal penalaran dalam menurunkan kesimpulan sehingga kesimpulan tersebut menjadi tidak valid. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, salah nalar bisa terjadi apabila pengambilan kesimpulan tidak didasarkan pada kaidah-kaidah penalaran yang valid. Terdapat beberapa bentuk salah nalar yang sering kita jumpai, yaitu: menegaskan konsekuen, menyangkal antiseden, pentaksaan, perampatan-lebih, parsialitas, pembuktian analogis, perancuan urutan kejadian dengan penyebaban, serta pengambilan konklusi pasangan.
SUMBER : http://septianidwii.blogspot.com/2011/10/macam-macam-penalaran.html

Fotocopy yang Ramah Lingkungan

Mesin fotocopy sudah tidak asing kita dengar. Alat ini merupakan salat satu alat membantu kita dalam memperbanyak kertas. Alat ini sangat di perlukan di daerah perkantoran, sekolah, kampus. Usaha fotocopy ini sangat menguntungkan apalagi jika di daerah kampus. Mahasiswa sering kali harus bolak-balik fotocopy dan ini sangat menguntungkan bagi si abang fotocopyan. Saya saja kalau mau fotocopy harus antri karena sedang rame-ramenya.
Akan tetapi menimbulkan dampak negatif karena terdapat gas ozone, toner, dan noise. Gas ozone yang disebabkan oleh mesin fotocopy bila terhirup dapat menyebabkan iritasi ada mata, saluran pernapasan bagian atas dan paru-paru, tenggrokan, hidung, sakit keala, napas pendek, pusing, lelah dan kehilangan sensitivitas penciuman sementara. Dan bila di hirup dalam jangka waktu yang cukup lama dala konsentrasi bebrapa ppm di ketahui merusak paru-paru dan kemungkinan dapat menyebabkan prematur dan umur pendek. Debu dari bubuk toner yang berasal dari fotocopyan mengakibatkan iritasi saluran pernapasan, menimbulkan batuk dan bersin. Karena toner mengandung campuran bahan kimia seperti nitropyrenes dan trinitrofluerene. Campuran ini mempunyai sifat karsinegenik, oleh karena itu hindari kontak dengan kulit dan pernapasan. Ini dapat dihindarkan dengan memastikan toner tetap dalam cartride selama proses fotocopy berlangsung. Bila ada risiko kontak dengan kulit dan pernapasan, pekerja yang menangani cartrige harus menggunakan sarung tangan dan masker sekali pakai. Noise atau berisik mesin fotocopy dengan kecepatan tinggi dan mempunyai fungsi ganda, mempunyai potensi untuk menjadi lebih bising. Mesin fotocopy yang lebih tua bisa menimbulkan tingkat kebisingan tinggi. Selain itu bahan yang di pakai untuk fotocopy juga membahayakan lingkugan karena kita memakai kertas yang cukup banyak. Dan kertas itu bila sudah dipakai langsung dibuang begitu saja. Ini yang menambah tumpukan sampah di Jakarta.
Seiring dengan meningkatkan efisiensi energi dan rendah karbon strategi distribusi, ini mesin fotokopi Advance imageRUNNER baru telah dibangun menggunakan tahan api pertama yang pernah bermutu tinggi bio-plastik. Kami pikir sudah waktunya tentang tinggi seseorang memberikan pengenalan yang lebih definitif untuk teknologi ini untuk menjelaskan bagaimana mereka telah melakukan lebih dari setiap produsen baru untuk membatasi dampak lingkungan dari mesin fotokopi baru.
Pengembangan bahan bioplastik bukan jenis Canon melakukan bisa memulai pada sendirian. Sejak sebelum tahun 2007, mereka telah bekerja bersama Toray, salah satu produsen terkemuka di dunia plastik, untuk datang dengan plastik organik bagian yang akan cocok untuk menahan semua ketegangan dan tekanan menjadi bagian dari salah satu perusahaan yang tinggi kinerja mesin fotokopi . Bioplastik telah sekitar untuk sementara tetapi tantangan nyata telah menemukan bahan organik yang berasal yang akan menahan suhu konvensional minyak berasal casing plastik mesin fotokopi.
Pada bulan Oktober 2008, ia akhirnya mengumumkan bahwa bersama-sama mereka telah sampai di sana dijuluki Ecodear ‘, duo ini telah menghasilkan pertama kalinya plastik tahan panas mengandung lebih dari 25% tanaman berasal bahan organik. Plastik baru bisa melakukan dengan toleransi yang diperlukan yang sama sebagai polimer konvensional tetapi secara dramatis mengurangi emisi CO2 yang khas yang terkait dengan proses manufaktur. Bahkan, Canon telah mengatakan berharap Ecodear akan mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 20%.
Bioplastik Sebelumnya selalu jatuh pendek entah bagaimana toleransi panas tidak akan memuaskan, mereka tidak bisa memberikan tingkat sebanding menghambat api, mereka biasanya tidak sama kuat sebagai bahan konvensional gagal untuk menawarkan resistensi dampak yang cukup dan mereka sering akan jauh lebih sulit untuk cetakan selama proses manufaktur. Ecodear produk Canon dan Toray telah mampu mencapai semua kriteria dan juga bioplastik pertama untuk mencapai klasifikasi 5V bawah program pengujian UL94 mudah terbakar.
Sumber :
http://domba-bunting.blogspot.com/2010/01/mesin-fotocopy-memiliki-dampak-negatif.html
http://sumberdaya.web.id/2011/bioplastik-masa-depan-mesin-fotokopi/

Ketika Berwirausaha Harus Menjadi Pilihanku

Setelah lulus sekolah atau kuliah harapan setiap orang pastilah berkeinginan untuk terjun di dunia kerja. Baik bekerja di sebuah perusahaan, pabrik, restaurant, atau pun departement store. Berkeinginan seperti itu tidaklah salah, setiap orang berhak mempunyai mimpi. Tapi tidak menutup kemungkinan pula sulitnya mendapatkan sebuah pekerjaan di zaman sekarang ini dengan penduduknya yang padat. Oleh karena itu setiap orang harus mempunyai pemikiran lain untuk melanjutkan kelangsungan hidupnya. Jangan hanya mengharapkan pekerjaan datang kepada anda. Bagaimana kalau anda yang membuat lapangan pekerjaan tersebut seperti berwirausaha.
Berwirausaha adalah jalan lain untuk melanjutkan hidup anda daripada anda mengharapkan sebuah pekerjaan yang tak kunjung datang. Berwirausaha tidaklah salah dan tidaklah sulit. Setiap orang pasti mempunyai mimpi. Bagaimana kalau mimpi anda tersebut anda salurkan menjadi sebuah wirausaha untuk anda? Mimpi tidak akan pernah habisnya. Setiap orang pasti mempunyai bakat yang kreatif inovatif. Kreasikanlah semua itu. Wujudkanlah mimpi anda menjadi sebuah peluang usaha untuk anda. Dengan melakukan ini semua anda sama saja sudah membuat sebuah lapangan pekerjaan baru untuk orang-orang yang belum mempunyai pekerjaan, anda membantu mereka dalam hal ini. Berwirausaha dengan tekad yang bulat akan mendapatkan hasil yang memuaskan. Bahkan dapat melebihi gaji UMR di sebuah perusahaan. Akan tetapi janganlah anda setengah hati melakukan ini semua karena semuanya hanya akan sia-sia nantinya. Semoga wirausaha anda ini semakin maju dan berkembang.


Sumber :
http://kumpulantugasekonomi.blogspot.com/2010/02/makalah-motivasi-menjadi-wirausaha.html
http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/Herwan%20Makalah%20Menumbuhkan%20Jiwa%20dan%20Kompetensi%20Wirausaha.pdf

Teknik-teknik pengumpulan data :

  1. Angket
Angket adalah alat pengumul data untuk kepentingan penelitian. Angket digunakan dengan mengedarkan formulir yang berisi beberapa pertanyaan kepada beberapa subjek (respnden) untuk mendapat tanggapan secara tertulis.
  1. Wawancara
Wawancara merupakan percakapan antara dua orang atau lebih dan berlangsung antara narasumber dan pewawancara. Tujuan dari wawancara adalah untuk mendapatkan informasi di mana sang pewawancara melontarkan pertanyaan-pertanyaan untuk dijawab oleh orang yang diwawancarai.
  1. Observasi
Observasi atau pengamatan merupakan salah satu teknik pengumpulan data/faktayang cukup efektif untuk mempelajari suatu sistem. Observasi adalah pengamatanlangsung para pembuat keputusan berikutlingkungan fisiknya dan atau pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang berjalan.
  1. Studi kepustakaan
Studi kepustakaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Informasi itu dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, tesis dan disertasi, peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, buku tahunan, ensiklopedia, dan sumber-sumber tertulis baik tercetak maupun elektronik lain.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawancara
http://books.google.co.id/books?id=pGxmsW9Emc0C&pg=PA95&lpg=PA95&dq=angket+adalah&source=bl&ots=0LldfSnnfF&sig=zyRNyvD4q579drKOgx7CMIqOy8s&hl=id&ei=GePiTo-RCYHOrQeewbn5Bw&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=10&ved=0CFkQ6AEwCQ#v=onepage&q=angket%20adalah&f=false
http://www.scribd.com/doc/22186725/Observasi-Dan-Wawancara
http://april04thiem.wordpress.com/2010/11/12/studi-kepustakaan/

Mengontrol Keuangan Pribadi Dengan Cara Memprioritaskan Kebutuhan

Kebanyakan orang memiliki ‘lubang’ pada dompetnya. Tanpa disadari lubang ini menyebabkan uang mengalir deras keluar tanpa manfaat yang jelas. Berapapun banyaknya uang yang dimasukkan ke dompet, semuanya akan habis tanpa sisa. Tentu saja Anda tidak ingin hal ini terjadi pada Anda. Dengan pengetahuan dari keuangan pribadi, Anda dapat mendeteksi keberadaan lubang pada dompet Anda. Segera tambal lubang ini, dan dapatkan kegunaan optimal dari uang pendapatan Anda.
Tentunya ada barang-barang impian yang ingin Anda miliki tetapi sampai sekarang masih belum kesampaian. Mungkin saja Anda ingin membeli sebuah rumah. Atau mungkin sebuah mobil sport? Atau mungkin tiket liburan ke Eropa? Saya akan menunjukkan cara untuk menyusun rencana keuangan agar Anda dapat membeli barang-barang impian Anda.
Dalam perjalanan hidup, Anda akan menjumpai saat-saat khusus dimana Anda harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Misalnya pada saat anak Anda mendaftar ke universitas favoritnya, Anda harus membayar uang pendaftaran dan hal ini tidak bisa ditunda. Oleh karena itu saya mengajarkan Anda cara merencanakan masa depan keuangan Anda.
Dunia semakin marak dengan sifat konsumtif, terlebih lagi dengan keberadaannya kartu kredit yang memungkinkan seseorang untuk berbelanja tanpa membayar cash. Tanpa disadari sudah banyak orang yang terjerat hutang. Keuangan Pribadi mengajarkan manajemen hutang agar orang-orang dapat mengeliminasi hutang-hutang yang merugikan mereka secepat mungkin. Daripada uang habis buat bayar bunga hutang, lebih baik untuk investasi!
Anda dipandu untuk membangun kekayaan dari keadaan Anda sekarang. Bukan hanya teori, melainkan melalui langkah yang benar-benar dapat dipraktekkan.
Dan selalu ingatlah untuk menahan hawa nafsu untuk tidak membeli barang-barang yang tidak berguna utamakan kebutuhan anda. Berfikir dua kali itu lebih baik daripada menyesal nantinya.
Sumber :
http://www.keuanganpribadi.com/?id=farida

Euforia Sea Games

Satu hari menjelang pembukaan SEA Games XXVI/2011 Palembang-Jakarta, kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, semakin semarak. Umbul-umbul SEA Games berbagai warna telah terpasang. Tidak hanya di dalam gedung utama GBK, berbagai atribut ramai terpasang di dalam stadion yang saat ini tinggal melakukan persiapan akhir.
Stand suvenir SEA Games juga telah berjejer di depan pintu gerbang XVI GBK. Suvenir yang tersedia di antaranya kaos bermotif SEA Games, dan boneka Modo Modi yang menjadi maskot SEA Games XXVI. Berbagai  suvenir ini dijual dengan harga bervariasi.
Aksi dukungan bagi para atlet Indonesia juga terus mengalir, salah satunya aksi tanda-tangan dukungan dan pesan semangat bagi atlet Indonesia yang ada di sebuah kain sepanjang 50 meter.(DSY)
Perhelatan olahraga terakbar itu usai sudah. Obor raksasa SEA Games ke-26 yang selama 11-22 November terus menyala di Gelora Sriwijaya Kompleks Olahraga Jakabaring Palembang juga telah dipadamkan, selepas Wakil Presiden Boediono menutup secara resmi SEA Games 2011, Selasa malam.
Namun, kenangan akan germerlap pesta olehraga tentu akan begitu saja lekang dari benak atlet, ofisial, penonton dan masyarakat Palembang dan Jakarta.
Dengan menafikan kekurangan-kekurangan kecil di sana-sini, dua kota itu terbukti sukses menjadi tuan rumah SEA Games 2011. Padahal hari-hari menjelang pelaksanaan olahraga multicabang se-Asia Tenggara itu, sejumlah pihak sangat pesimistis bahwa SEA Games bakal bisa digelar dengan baik di Indonesia.
Kesemrawutan persiapan arena dan wisma atlet yang kerap diberitakan, nyatanya tak menjadi penghalang berarti. Indonesia bukan hanya sukses menyelenggarakan SEA Games, tapi juga sukses mengukir prestasi gemilang pada pesta olahraga terakbar se-Asia Tenggara itu.
Pesta olahraga tingkat Asia Tenggara yang berlangsung pada 11 s.d. 22 November 2011 di kota Palembang dan Jakarta telah menasbihkan Indonesia sebagai juara umum.
Dengan total medali 476, Indonesia mengungguli Thailand yang meraih total medali 329, kemudian Vietnam 288, dan juru kunci ditempati Brunei Darussalam dengan 11 medali tanpa emas satu pun.
Cabang olahraga yang paling banyak menyumbang medali untuk Indonesia adalah atletik dengan total medali 36 yang terdiri 13 emas, 12 perak, dan 11 perunggu.
Indonesia akhirnya tampil sebagai juara umum dengan mengumpulkan 182 medali emas, 151 perak dan 143. Capaian prestasi itu sekaligus juga menyudahi kemarau panjang juara umum yang sejak 1997 lepas dari Indonesia.
Sumber :
http://tunas63.wordpress.com/2011/11/27/hasil-akhir-medali-sea-games-2011/
http://amriawan.blogspot.com/2011/11/hasil-lengkap-sea-games-2011.html
http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2011/11/10/139503/GBK-Semarak-Sambut-SEA-Games-XXVI

Jumat, 03 Juni 2011

UTANG JANGKA PANJANG

Yang termasuk utang jangka panjang  :
1)      Utang Obligasi
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
2)      Utang Wesel Jangka Panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
3)      Utang Wesel Hipotek
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai amortisasi yakni pelunasan hutang dengan ansuran berkala atau penyusutan atas aktiva berwujud dan tidak berwujud seperti halnya goodwill, patent, dan lain-lain. Dalam amortisasi ada dua metode yaitu bunga efektif dan garis lurus. Metode penetuan bunga dalam amortisasi yang efektif di antaranya adalah biaya bunga obligasi dan diskon obligasi atau amortisasi premium yang dirumuskan dengan premium obligasi dibagi dengan jumlah bunga dalam, satu periode sedangkan metode garus lurus di antaranya adalah matching principlei dan amortisasi garis lurus.
4)      Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasal dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.
5)      Utang Kredit Bank Jangka Panjang
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
SUMBER : www.google.com

penyelesaian sengketa ekonomi

Tugas Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)
Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
Cara-cara Penyelesaian
a. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapi win-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
b. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
c. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan.4 Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi.Termasuk di dalamnya, tindakan yang dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan tujuan tertentu
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Arbitrase
Arbitrase adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan.

Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Ligitasi

  1. Negosiasi atau perundingan
    Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
  1. Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari sistem ini adalah:
1. Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas
2. Biaya yang relatif lebih murah
Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah:
1. Kurangnya kepastian hukum
2. Hakim yang “awam”
  1. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai “litigasi swasta” Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah “klausula arbitrase” di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau “Perjanjian Arbitrase” dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase.
Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah)
2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
3. Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya)
Sumber : www.google.com

HUKUM PERDATA

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Ketentuan mengenai hukum perdata ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau lebih dikenal dengan BW (Burgelijke Wetboek).
Hukum perdata merupakan hukum yang meliputi semua hukum “Privat materil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Hukum perdata terdiri atas :
a. Hukum Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal-hal yang diatur dalam hukum perkawinan adalah :
1.      Syarat untuk perkawinan
2.      Pembatalan perkawinan
3.      Hak dan kewajiban suami istri
4.      Percampuran kekayaan
5.      Perjanjian perkawinan
6.      Perceraian
7.      Pemisahan kekayaan
b.     Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
a.      Keturunan
b.      Kekuasaan orang tua (Outderlijke mactht)
c.      Perwalian
d.      Pendewasaan
e.      Curatele
f.       Orang hilang
c.      Hukum Benda
1.      Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan “Benda” (Zaak) ialah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang.
2.      Tentang hak-hak kebendaan :
a)     Bezit,
ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olahkepunyaan sendiri, yang ole hukum diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
b)     Eigendom,
ialah hak yang paling sempurna atas suatu benda seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan,, bahkan merusak)
c)      Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain,
Ialah suatu beban yang diletakkan di atas suatu pekarangan untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
d)     Pand dan Hypotheek,
Ialah hak kebendaan ini memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi dijadikan jaminan bagi hutang seseorang.
e)     Piutang-piutang yang diberikan keistimewaan (privilage)
Ialah suatu keadaan istimewa dari seorang penagih yang diberikan oleh undang-undang melulu berdasarka sifat piutang.
f)       Hak reklame,
Ialah hak penjual untuk meminta kembali barang yang telah dijualnya apabila pembeli tidak melunasi pembayarannya dalam jangka waktu 30 hari.
d.     Hukum Waris
1.      hak mewarisi menurut undang-undang
2.      menerima atau menolak warisan
3.      perihal wasiat (Testament)
4.      Fidei-commis
Ialah suatu pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan warisan itu dan setelah lewat suatu waktu atau apabila si waris itu sendiri telah meninggal warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah ditetapkan dalam testament.
5.      legitieme portie
ialah suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
6.      perihal pembagian warisan
7.      executeur-testamentair dan Bewindvoerder
ialah orang yang akan melaksanakan wasiat.
8.      harta peninggalan yang tidak terurus
e.     Hukum Perikatan
Ialah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Hukum perikatan terdiri atas :
1.      Perihal perikatan dan sumber-sumbernya
2.      Macam-macam perikatan
3.      Perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang
4.      Perikatan yang lahir dari perjanjian
5.      Perihal resiko, wanprestasi dan keadaan memaksa
6.      Perihal hapusnya perikatan-perikatan
7.      Beberapa perjanjian khusus yang penting
sumber : http://www.konsultasihukumonline.com/isigol.php?id=12

HUKUM PERJANJIAN

Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuatmanusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan perjanjian? Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Kapan sebenarnya perjanjian tersebut timbul dan mengikat para pihak? MenurutPasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1) Kesepakatan para pihak;
2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);
3) menyangkut hal tertentu;
4) adanya causa yang halal.
Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya
perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).
Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan dari
para pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.
Ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian. Dalam hukum perdata pada dasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentuk maupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan, kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata).
Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnya adalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri. Selama ini kerap timbul permasalahan, bagaimana jika salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan yang dinyatakan dalam perjanjian dan apa yang seharusnya dilakukan jika hal tersebut terjadi?
Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak
mematuhi somasi yang dilayangkan.
Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan: ”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).
Demikian sekilas uraian mengenai hukum perjanjian. Banyak hal yang belum dijelaskan berkenaan perjanjian dengan segala aspek yang ada dan terkait didalamnya. Namun demikian jika kita menarik kesimpulan, maka salah satu inti dari perjanjian atau kontrak sebenarnya adalah iktikat baik dari para pihak. Tanpa hal tersebut, sebaik dan sedetail apa pun perjanjian,
tidak akan berarti apa pun kecuali hanya secarik kertas tanpa makna.
Sumber : http://www.scribd.com/doc/13273745/HUKUM-PERJANJIAN

Hukum Dagang ( KUHD )

  1. PENGERTIAN HUKUM DAGANGPerdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
    Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
  2. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANGHukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada : 1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
    a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
    b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
    2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
  3. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
    2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
    3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
    a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
    b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
    c. Penggunaan surat-surat niaga
  4. SEJARAH HUKUM DAGANGPembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
    a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
    b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
  5. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATAProf. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
  6. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYADidalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
    Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
    1. Membantu didalam perusahaan
    2. Membantu diluar perusahaan Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
    a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
    b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
    c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
  7. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHAPengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
    1. Membuat pembukuan
    2. Mendaftarkan perusahaannya
  8. BENTUK-BENTUK BADAN USAHASecara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
    1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
    2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
    Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni : 1. Perusahaan Swasta
    Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
    A. Perusahaan Swasta Nasional
    B. Perusahaan Swasta Asing
    C. Perusahaan Patungan / campuran
    2. Perusahaan Negara
    Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
    A. Perusahaan Jawatan
    B. Perusahaan Umum
    C. Perusahaan Perseroan
    a. Yayasan
    Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
    1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
    2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
    3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
    4. yayasan tidak mempunyai anggota
    b. Pembubaran yayasan
    Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
    a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
    b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
    c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Sumber : http://lailly0490.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wajib-daftar-perusahaan-9/