Rabu, 10 Oktober 2012

Etika Audit Eksternal



Etika Audit Eksternal
Pengertian Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Tipe / Klasifikasi Audit

Menurut Kell dan Boyton klasifikasi audit berdasarkan tujuannya dibagi dalam 3 (tiga) kategori :
1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit). –>Untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar (fairness) sesuai kriteria PABU (Prinsip Akuntansi yang Berterima Umum) dan dilakukan oleh External Auditor
2. Audit Kepatuhan (Compliance Audit)–>Untuk menentukan apakah kegiatan financial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan, dan regulasi yang telah ditentukan, misalnya ketepatan SPT-Tahunan dengan UU Pajak Penghasilan.
3. Audit Operasional (Operasional Audit).–>untuk menilai prestasi, mengidentifikasikan kesempatan untuk perbaikan, dan membuat rekomendasi untuk pengembangan dan perbaikan, dan tindakan lebih lanjut.

Ukuran kesesuaiannya adalah keefisienan (perbandingan antara masukan dengan keluaran), keefektifan (perbandingan antara keluaran dengan target yang ditetapkan), serta kehematan/ keekonomisan. Audit ini sering disebut Manajemen audit atau performance audit.
Klasifikasi Berdasarkan Pelaksana Audit

1. Auditing Eksternal
Merupakan kontrol sosial yang memberikan jasa untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk pihak luar perusahaan dengan tujuan memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan. Pelaksana adalah Akuntan Publik yang dibayar oleh manajemen perusahaan yang diperiksa.
2. Auditing Internal
Merupakan kontrol organisasi yang mengukur dan mengevaluasi efektifitas organisasi dan hasilnya untuk manajemen organisasi itu sendiri. Auditor internal ini bertanggung jawab terhadap pengendalian intern perusahaan demi tercapainya efisiensi, efektifitas dan ekonomis serta ketaatan pada kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Fungsi auditor internal adalah membantu manajemen dalam meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan perusahaan.
3. Auditing Sektor Publik
Merupakan kontrol atas organisasi pemerintah yang memberikan jasanya kepada masyarakat seperti pemerintah pusat maupun daerah. Auditor ini dibayar oleh pemerintah.

Klasifikasi Atas Dasar Audit Operasional

Menurut Ricchiute tipe audit selain financial statements audit meliputi :
* Operational Audits yakni suatu audit yang dirancang untuk menilai efisiensi dan efektifitas dari prosedurpprosedur operasi manajemen. Pelaksananya adalah Auditor Internal.
* Financial dan Compliance Audits, yakni audit yang menyerupai audit laporan keuangan tetapi dapat dilakukan oleh sektor publik serta audit eksternal .
* Economy dan Efficiency Audits, yakni menyerupai operasional audit tetapi dilakukan oleh sektor publik atau sektor pemerintahan.
* Program Results Audits yakni audit yang dilakukan oleh pemerintah.
Untuk menentukan apakah suatu entitas mencapai hasil-hasil yang diinginkan oleh lembaga legislative, dan apakah entitas tsb telah mempertimbangkan alternatif-alternatif yang tersedia dengan hasil yang sama tetapi dengan biaya yang lebih rendah.

Tipe Auditor

1. Auditor Internal
Pelaksana merupakan karyawan suatu perusahaan tempat mereka melakukan audit. Tujuannya adalah untuk membantu manajemen dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif.
2. Auditor Pemerintah
Pelaksana adalah auditor yang bekerja di Instansi pemerintah dengan tujuan utamanya untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Misalnya : BPKP dan BPK serta auditor perpajakan.
3. Auditor Independen (Akuntan Publik)
Para praktisi individual atau anggota akuntan publik yang memberikan jasa auditing professional kepada klien.

Standar Profesi Akuntan Publik

Sesuai Standar Profesional Akuntan Publik / SPAP (IAI, 2001) ada 6 (enam) tipe yaitu :
1. Standar Auditing.
Merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar ini terdiri 10 standar yang dirinci dalam bentuk PSA (Pernyataan Standar Auditing) yaitu : Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA) yang merupakan intrepretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan PSA.
2. Standar Atestasi
Memberikan rerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan dan prosedur yang disepakati). Yang termasuk didalam pernyataan standar atestasi adalah IPSAT ( Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi).
3. Standar Jasa Akuntansi dan Review.
Memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Yang termasuk didalam jasa akuntansi dan review adalah IPSAR (Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi dan Review).
4. Standar Jasa Konsultasi
Memberikan panduan bagi praktisi yang memberikan jasa konsultasi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa ini hanya menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi
5. Standar Pengendalian Mutu
Memberikan panduan bagi kantor akuntan publik didalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
6. Aturan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik.


Etika Profesi Akuntansi



Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etik        
Pengertian etika (etimologi), berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” , yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan berat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatanyangbaikdanmenghindarihal-halyangburuk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995) Etika adalah nilai mengenai benar dan salahyangdianutsuatugolonganataumasyarakat.Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk,tentanghakdankewajibanmoral.
Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun apa yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.Etika tidak mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Ada juga ilmuwan yang meartikan etika itu adalah :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Pengertian dan Definisi Profesi
1.Pendekatan berdasarkan definisi
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan ara yang benar. Ketrampilan dan keahlian yang tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas,mencakupsifatmanusia.
2.Pendekatan berdasarkan ciri
Definisi di atas secara tersirat masyarakat pengetahuan formal menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi ini merupakan lembaga yang mengambangkan dan meneruskan pengetahuan profesional.
Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Tindakan manusia. ini ditentukan oleh bermacam-macam norma.
Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma moral, noprma agama dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan,norma agama berasal dari agama sedangkan norma moral berasal dari suara batin. Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika. Etika dan etiket Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun
Pengertian dan Definisi Etika Profesi Akuntansi
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus terpenuhi :
1.      Kredibilitas.Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
2.      Profesionalisme. Diperluikan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai Jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tinggi.
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesioanal yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Profesi
·         Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik)
·         KEPAP adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kerangka Kode Etik IAI
·         Prinsip Etika (IAI)
·         Aturan Etika (IAPI)
·         Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
Prinsip Etika
·         Tanggung Jawab Profesi
·         Kepentingan Umum (Publik)
·         Integritas
·         Obyektivitas
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Kerahasiaan
·         Perilaku Profesional
·         Standar Teknis
Aturan Etika
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggungjawab dan Praktik Lain
Keterterapan (Applycability)
·         Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia –Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)dan staf profesional (baik yang anggota IAI-kap maupun yang bukan anggota IAI-KAP yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik)
·         Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP

Etika Goverment



Etika Goverment

Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama. Suatu gejala yang nampak dewasa ini adalah kecenderungan dan pertumbuhan ke arah mensukseskan pembangunan di segala bidang.

 Untuk mensukseskan pembangunan, Etika Pemerintahan menjadi topik pembicaraan, terutama dalam mewujudkan aparatur yang bersih dan berwibawa. Aparatur pemerintahan harus menjadi saluran atau jembatan pengabdi dan melaksanakan kepentingan umum dengan penuh dedikasi dan loyalitas, bukan sebaliknya, tidak menyalagunakan kekuasaan, mencari kesempatan dalam kesempitan, aji mumpung. 

 Bila masyarakat mengetahui tentang tidak lancarnya pelayanan, terdapat penyelewengan dan atau penyimpangan maka akan dapat berakibat menimbulkan reaksi. Oleh sebab itu sekiranya timbul reaksi tidak kentara di mata masyarakat, karena reaksi tersebut dapat menimbulkan public opini yang didasarkan oleh perasaan umum tidak puas dan akhirnya dapat menjelma menjadi pendapat umum yang dapat merongrong kewibawaan pemerintah.

Aparatur negara dan pemerintah mempunyai tugas mendidik rakyat. Mendidik orang lain berarti mendidik diri sendiri, karena itu, seorang pemimpin/pelaksana negara yang sadar akan kewajibannya sebagai pendidik, hendaknya berusaha agar :
1)      Dalam hidup sehari-hari menjadi contoh teladan, panutan bagi umum dan kesusilaan.
2)      Dalam usahanya sehari-hari selalu memperhatikan kemajuan lahir batin masyarakatnya.
Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia disebut etika pemerintahan.

Selain itu etika pemerintahan juga merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hukum yang mengatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang-orang dalam pemerintahan. Prinsip-prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsip-prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang-kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan.

Dalam etika pemerintahan, apa yang dianjurkan merupakan paksaan (imperatif) yang dalam kehidupan sehari-hari dapat menimbulkan kesulitan. Di atas telah diuraikan bahwa apa yang dilihat adalah authority misalnya, berpakaian dinas (PSH, PSR, PSL) sebenarnya masalah etika, tetapi kalau sudah dituangkan bukan lagi bersifat etis, tetapi bersifat pelaksanaan (operasional). Kendatipun tidak ada sanksi yang tegas. Pada etika karena mengikuti adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat, tergantung dengan kemauan (needs), kehendak masyarkat yang pada suatu waktu dan tempat bisa berubah-ubah.

 Etika digantungkan dengan authority menghendaki orang harus tunduk pada perintah. Sedangkan pemerintah mempunyai sifat authority, sifat memaksakan. Pemerintah tidaklah sama dengan masyarkat. Disinilah letak sulitnya mempelajari etika pemerintahan. Pemerintah tidak dapat melaksanakan perintah sekehendaknya yang bertentangan dengan nilai etika masyarakat.