Jumat, 03 Juni 2011

UTANG JANGKA PANJANG

Yang termasuk utang jangka panjang  :
1)      Utang Obligasi
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
2)      Utang Wesel Jangka Panjang
Utang ini sama artinya dengan utang wesel biasanya yang membedakan hanyalah waktu, di mana utang ini hanya dalam waktu kurang dari satu tahun.
3)      Utang Wesel Hipotek
Adalah penyerahan tertulis mengenai hak atas harta benda tak bergerak untuk mejamin pembayaran hutang dengan ketentuan bahwa penyerahan itu akan dibatalkan setelah waktu pembayaran. Bahwasannya hutang jangka panjang boleh membuat hipotek, dia juga bisa diansur, dan lain-lain. Yang menjadi contoh dari kewajiban jangka panjang ini adalah sewa/rental. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai amortisasi yakni pelunasan hutang dengan ansuran berkala atau penyusutan atas aktiva berwujud dan tidak berwujud seperti halnya goodwill, patent, dan lain-lain. Dalam amortisasi ada dua metode yaitu bunga efektif dan garis lurus. Metode penetuan bunga dalam amortisasi yang efektif di antaranya adalah biaya bunga obligasi dan diskon obligasi atau amortisasi premium yang dirumuskan dengan premium obligasi dibagi dengan jumlah bunga dalam, satu periode sedangkan metode garus lurus di antaranya adalah matching principlei dan amortisasi garis lurus.
4)      Uang Muka dari Perusahaan Afiliasi
Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasal dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.
5)      Utang Kredit Bank Jangka Panjang
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
SUMBER : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar