Senin, 21 Januari 2013

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.      Indepedensi, integritas, dan
2.      Standart umum dan prinsip akuntansi
3.      Tanggung jawab kepada klien
4.      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.      Tanggung jawab dan praktik lain
Tanggung Jawab Sosial KAP Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
            Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Sumber : http://inigalih.blogspot.com/2012/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Isu-isu Perkembangan Ekonomi



Simalakama Rupiah Jeblok
JAKARTA, KOMPAS.com – Nilai tukar rupiah yang jeblok memang bagaikan buah simalakama bagi investor. Bagi eksportir tentu saja makin untung, tapi importir malah buntung. Sepanjang 2012, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai tukar rupiah terdepresiasi sebesar 5,91 persen (yoy) ke level Rp 9.638 per dollar AS. Namun secara year to date hingga akhir pekan ini, rupiah hanya terdepresiasi 0,2 persen ke level Rp 9.660 per dollar AS. Global Head of Forex Research Standard Chartered Bank Callum Henderson memproyeksikan bahwa kemungkinan rupiah juga bakal menembus level Rp 10.000 per dollar AS di semester I-2013 ini. Hal ini mengantisipasi nilai neraca perdagangan Indonesia yang makin defisit. Jika benar demikian, maka rupiah akan terus terdepresiasi semakin dalam. Hal ini bisa jadi ancaman, namun bisa juga sekaligus menjadi peluang bagi investor. Menurut Callum, defisit neraca perdagangan Indonesia pada akhir tahun 2012 (khususnya November 2012) merupakan yang tertinggi di dunia. Hal ini yang menyebabkan rupiah terus terpuruk terhadap nilai tukar mata uang asing, khususnya dollar AS. Namun, menurut Callum, neraca perdagangan yang defisit tersebut bukan terlalu menjadi masalah bagi Indonesia. Sebab, defisitnya tercipta dari penurunan ekspor Indonesia. Terlebih lagi, 65 persen ekspor Indonesia merupakan ekspor komoditas yang mayoritas harganya anjlok di dunia. “Ini masalah siklikal (terkait siklus) saja. Lambat laun, harga komoditas akan membaik, ekspor juga membaik, dan neraca perdagangan juga akan surplus. Imbasnya rupiah juga akan menguat,” kata Callum.Sehingga ia memprediksi rupiah akan kembali menguat di level Rp 9.500 per dollar AS di pertengahan tahun hingga akhir tahun 2013. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Chatib Basri menilai, pelemahan nilai tukar rupiah ini jangan dianggap sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. “Sebab, ini jadi potensial keuntungan bagi importir. Ini juga bisa mendorong impor produk-produk tertentu yang dibutuhkan negeri ini,” katanya. Menurut Chatib, dari kacamata investor tentu saja pelemahan rupiah ini akan menjadi peluang karena dapat membantu mereka untuk kebutuhan repatriasi.  “Jadi rupiah ini tidak selalu mengkhawatirkan. Saya optimis, likuiditas di pasar masih sangat deras,” katanya. Hal ini dibuktikan karena perekonomian Indonesia saat ini mengontribusikan 48 persen perekonomian di ASEAN. Dalam soal populasi, penduduk Indonesia juga sudah mencapai 42 persen dari populasi penduduk ASEAN. Dengan kondisi tersebut, maka pasar Indonesia sangat menjanjikan, baik mencukupi kebutuhan pasar domestik sendiri, maupun pasar bagi asing untuk masuk ke Indonesia. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan juga menjelaskan hal senada. Pelemahan nilai tukar rupiah ini juga meningkatkan impor di Tanah Air. “Sepanjang 2012, impor bahan baku untuk bahan modal naik 10-12 persen. Ini akan terus terjadi di 2013 ini,” kata Gita. Memang kondisi penguatan impor dibanding ekspor ini justru akan menekan neraca perdagangan di Tanah Air. Tapi menurut Gita, hal itu bukan menjadi penyebab rupiah terdepresiasi. “Rupiah anjlok itu dipicu oleh sentimen negatif dari kebijakan pemerintah, sentimen politik dan isu soal tenaga kerja. Ini yang sedikit memengaruhi pandangan dunia dan menyebabkan rupiah melemah,” kata Gita. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memiliki pandangan berbeda. Menurut dia, rupiah terdepresiasi karena terkait dengan memburuknya kondisi perekonomian global, khususnya di kawasan Eropa, yang berdampak pada penurunan arus masuk portfolio asing ke Indonesia. Menurut Darmin, dari sisi domestik, tekanan rupiah berasal dari tingginya permintaan valas untuk keperluan impor di tengah perlambatan kinerja ekspor. Nilai tukar rupiah kembali bergerak stabil pada kuartal IV-2012 seiring dengan peningkatan arus masuk modal asing yang cukup besar, baik dalam bentuk arus masuk modal portofolio maupun investasi langsung. Ke depan, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan kondisi fundamental perekonomian. Pihak Bank Indonesia akan terus melakukan intervensi, khususnya saat kurs rupiah sudah menembus level nilai wajarnya. “Memang neraca perdagangan kita sedang disoroti pemain pasar. Tapi ya begitulah, ada yang ambil untung, ada yang menganggap ini hanya sementara. Jadi ya macam-macam ya investornya,” kata Darmin. Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pergerakan nilai tukar rupiah saat ini dinilai tidak wajar. Pergerakan tersebut sudah di atas rata-rata prediksi analis pasar. Menurut dia, dibandingkan dengan mata uang lain, secara nominal nilai tukar rupiah lebih lemah 5 persen dari rata-rata tahun 2010. Pada tahun 2011, rupiah juga terus melemah dan terus dilanjutkan pada 2012, yang masih juga dipengaruhi kondisi global. Namun, jika nilai tukar rupiah selalu di atas Rp 9.500 per dollar AS, nilai tukar tersebut sudah dianggap tinggi. “Padahal, nilai wajarnya (fair value) sekitar Rp 9.300 per dollar AS,” kata Purbaya. Saat ini, nilai tukar rupiah diperkirakan sudah berada di bawah perkiraan rata-rata (undervalue) sebesar 4-5 persen. Namun, masih ada peluang bagi rupiah untuk menguat dalam waktu dekat. Kondisi pelemahan nilai tukar rupiah saat ini, kata Purbaya, dipengaruhi sentimen negatif memburuknya neraca pembayaran, khususnya neraca berjalan atau current account akibat pelambatan ekspor. Adapun impor masih bertumbuh cukup pesat.
Hal lain yang turut memengaruhi kondisi tersebut adalah ketidakpastian penyelesaian krisis utang Eropa sehingga masih ada investor yang melakukan safe haven. Demikian pula intervensi kurang memadai dari Bank Indonesia yang berbeda dari Agustus-September 2011. “Sementara likuiditas dollar AS juga terbatas akibat tidak terbatasnya repatriasi ekspor serta terbatasnya instrumen penempatan dana valas di dalam negeri,” kata Purbaya. Jadi, tergantung pelaku pasar. Pelemahan rupiah ini mau dijadikan ancaman atau malah dijadikan peluang?

5 Kasus dari Penyimpangan Etika Akuntansi



1.      Kasus KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu. Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York. Berkat aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$ 3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat eksekutifnya. Badan pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Analisis : pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif
2. Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). "Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna. Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Analisis : Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah.


3. Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisis :Berdasarkan kode etik akuntan, Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan diatas , meskipun pada dasarnya tujuannya dapat dikatakan mulia. Perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain bahwa auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya.
4.    Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Analisis : Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.


5.      Kasus Bank Mutiara terhadap Nasabah
Bank Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN) Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan. Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century, mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan," tutur Sutrisno. Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena iitu banyak nasabah yang dirugikan.